Selasa, 27 September 2011

Kasus Pembobolan Dana Elnusa Dilimpah ke Kejati Jabar


TEMPO InteraktifBandung
SELASA, 16 AGUSTUS 2011 | 22:25 WIB
oleh ERICK P. HARDI
sumber http://www.tempo.co/hg/hukum/2011/08/16/brk,20110816-352153,id.html


 Kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi senilai Rp 111 miliar yang ditangani Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa, 16 Agustus 2011.   "Pelimpahan 6 tersangka berikut barang bukti kami terima tadi siang sekitar pukul 13.30," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Fadil Zumhana dihubungi Selasa malam. 


Ia menyebutkan, keenam tersangka yang diserahkan adalah Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk. Santun Nainggolan, Kepala Bank Mega Cabang Jababeka Itman Harry Basuki. Direktur PT Discovery Indonesia juga Komisaris PT Harvest Asset Management Ivan C.H. Litha beserta dua anak buahnya yakni Andi Gunawan dan Zulham. Juga mediator para tersangka Richard Latief.

"Adapun barang bukti yang dilimpahkan terdiri dari uang tunai Rp 5 miliar yang dititipkan di rekening kejaksaan. Mobil BMW dan Hummer, dan satu sepeda motor besar Suzuki," kata Fadil. "Juga barang bukti berupa dokumen perbankan yang jumlahnya banyak sekali itu," imbuhnya.

Fadil menjelaskan, pihaknya sudah meneliti kelengkapan tersangka dan barang bukti tersebut dan ternyata sudah sesuai dengan daftar dalam dokumen penyitaan oleh pengadilan.

"Selanjutnya kami segera menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka,"katanya. "Mereka dikenai pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi dan pasal-pasal Undang-undang tentang pencucuian uang,"jelasnya.

Ia berharap, penyusunan surat dakwaan bisa segera selesai demi keadilan dan kepastian hukum. "Saya inginkan selesai secepatnya. Mudah-mudahan September nanti sudah bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," tandasnya.

Kasus ini berawal  dari aksi pembobolan dana PT Elnusa yang disimpan di Bank Mega Cabang Jababeka senilai Rp 161 miliar pada September 2009. Aksi pembobolan didalangi persengkongkolan antara salah seorang pejabat bank dan Direktur Keuangan PT Elnusa. Uang yang semula menganggur dan disimpan dalam bentuk rekening deposito berjangka dengan bunga 7 persen, dikeluarkan dan diinvestasikan ke sejumlah perusahaan tanpa sepengetahuan pihak berwenang baik pihak bank maupun PT Elnusa.

Pemilik dan PT Elnusa yang sempat mencairkan dananya Rp 50 miliar tak merasa  kehilangan karena bunga sebesar 7 persen, tetap dikucurkan ke rekening mereka. Total uang PT Elnusa yang dibobol mencapai Rp 111 miliar. 


Para tersangka diduga memalsukan akta dan tanda tangan pada blangko pencairan deposito. Kemudian uang itu mereka pindahkan ke deposit on call "aspal" (asli tapi palsu) atas nama PT Elnusa. Setelah jatuh masanya, deposit on call itu mereka cairkan dan mengalir ke rekening PT Discovery dan PT Harvest. Uang itu kemudian
digunakan untuk bisnis investasi para tersangka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar